Karena itulah, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem tak sekadar miskin, tapi lebih khusus masyarakat yang masuk golongan miskin ekstrem.
Apa itu miskin ekstrem?
Dikutip dari situs Kemenkopmk.go.id, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Yaitumakanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Pendanaan BLT Kemiskinan Ekstrem menggunakan alokasi 25 persen dari pagu Dana Desa.
Yang berbeda dari BLT Kemiskinan Ekstrem dan BLT Dana Desa, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem boleh mendapatkan bantuan sosial lainnya.
Berbeda dari BLT Dana Desa tahun lalu di mana penerima tidak berhak mendapat bantuan sosial lainnya.
Soal jadwal BLT Kemiskinan Ekstrem tergantung daerah atau desa masing-masing.