Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mario Dandy Satriyo Bisa Hidup Mewah, Ternyata Segini Gaji Para Pemungut Pajak Kita

Adrie Saputra - Kamis, 23 Februari 2023 | 19:01
Mario Dandy Satriyo Bisa Hidup Mewah, Ternyata Segini Gaji Para Pemungut Pajak Kita
Kompas | Tribun

Mario Dandy Satriyo Bisa Hidup Mewah, Ternyata Segini Gaji Para Pemungut Pajak Kita

Suar.ID - Kasus penganiayaan David (17), anak petinggi GP Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Direktorat Ditjen Pajak (DJP) tengah menjadi perbincangan hangat.Mario adalah anak Pegawai DJP bernama Rafael Alun Trisambodo. Rafael adalah pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II.Mengtip dari kompas.com, David saat ini masih mengalami koma lantaran mengalami luka akibat dianiaya oleh Mario.Belakangan terkuak aksi brutal tersebut dipicu aduan AGH, pacar Mario yang merupakan mantan kekasih David. Berita terkait anak DJP yang lakukan penganiayaan itu menuai kecaman publik termasuk dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.Tak hanya menyorot soal tindak penganiayaan tersebut, Sri Mulyani juga mengecam gaya hidup mewah yang ternyata selama ini kerap ditunjukkan anak dari Pejabat pajak Kanwil DJP Kementerian Keuangan RI Jakarta Selatan itu.

Seperti yang diketahui, Mario memang sering memperlihatkan gaya hidup mewah, terutama soal kendaraan.Hampir di semua postingan Mario memperlihatkan kendaraan mewahnya, seperti mobil Jeep Rubicon hingga motor gede (moge) Harley Davidson.

Mario Dandy Satriyo, sopir Jeep Wrangler B 120 DEN anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan pelaku penganiayaan remaja hingga koma di Ulujami Pesanggrahan
Twitter/@LenteraBangsaa_

Mario Dandy Satriyo, sopir Jeep Wrangler B 120 DEN anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan pelaku penganiayaan remaja hingga koma di Ulujami Pesanggrahan

Berbicara soal Mario yang bisa hidup mewah, berapa sih sebenarnya gaji pejabat pajak?Mengutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nmor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingungan Direktorat Jendral Pajak, Pejabat Eselon satu bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp 117.375.000.

Sedangkan pejabat Eselon II bisa mencapai Rp 81.940.000 dan pejabat Eselon III hingga Rp 46.478.000.Lebih lengkapnya, berikut ini adalah tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:Eselon I:Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000Eselon II:Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000Eselon III ke bawah:Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Baca Juga: Sempat Dituding Menghilang karena Kasus Penipuan, Ressa Herlambang Akhirnya Berikan Klarifikasi

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x