Suar.ID - Bharada E memang telah resmi divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Mendengar vonis yang diberikan ini, kakak Brigadir J pun akui kecewa.
Lebih-lebih vonis yang diberikan pada Bharada E ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kakak Brigadir J ini pun ungkap kalau tak akan pernah lupa dengan sosok Bharada E sebagai pembunuh adiknya hingga tewas.
Seperti diketahui, para pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir J ini telah mendapatkan vonisnya masing-masing.
Namun, Bharada E ini jadi yang paling ringan dapatkan vonis penjara diantara pelaku lainnya.
Ferdy Sambo sendiri dihukum mati, PC 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun.
Hukuman Bharada E ini lebih rendah karena memang ada alasannya tersendiri.
Dilansir TribunnewsSultra.com, Majelis Hakim ungkap kalau Bharada E ini sudah bertindak sebagai Justice Collaborator hingga fakta dipersidangan pun berhasil diungkap.
Tak hanya itu, Bharada E ini juga sudah dimaafkan oleh pihak keluarga Brigadir J.
Meski demikian, nampaknya keluarga Brigadir J masih ada yang menaruh kekecewaan pada Bharada E.