Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka, Simak Rincian Gaji dan Tunjangan PNS

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 21 Februari 2023 | 08:44
Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 bakal segera dibuka, simak rincian gaji dan tunjangannya
Tribunnews

Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 bakal segera dibuka, simak rincian gaji dan tunjangannya

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun, pengecualian jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan.

Adapun besaran tunjangan makan, antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x