Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka, Simak Rincian Gaji dan Tunjangan PNS

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 21 Februari 2023 | 08:44
Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 bakal segera dibuka, simak rincian gaji dan tunjangannya
Tribunnews

Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 bakal segera dibuka, simak rincian gaji dan tunjangannya

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Sementara itu, gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.

CPNS lulusan S1 atau golongan IIIa akan menerima gaji pokok per bulan sebesar 80 persen dari Rp 2.579.400 atau sebesar Rp 2.063.400.

Lulusan SMA dan D3, masuk dalam golongan II dan akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIa, 80 persen dari Rp 2.208.400 untuk golongan IIb, dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.

Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut rincian tunjangan yang akan diterima CPNS maupun PNS:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tunjangan lainnya.

Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Sementara tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x