Baca artikel selengkapnya di sini
Akhirnya Terbongkar Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati Karena Ini.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.
Sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut, motif pembunuhan berencana Brigadir J, bukan karena pelecehan seksual.
Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J, karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.
Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.