Suar.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati.
Mengutip dari kompas.com, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadapeks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso yang dikutip dari kompas.com pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalamkasus serupa.
Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Wahyu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata Wahyu.