
Putri Candrawathi
Dalam pertimbangannya, Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari ," ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup jika Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu.
Setelah Ferdy Sambo dihukum mati, Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, mengaku puas.
Rosti mengatakan jika vonis mati terhadap Ferdy Sambo itusudah sesuai dengan harapan keluarga.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
"Saat ini kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan," kata Rostiyang dikutip dari kompas.com.
Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak,mengatakan jika putusan majelis hakim yang memvonis Sambo hukuman mati adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
"Putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan," katanya.