Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Nasib Karir Bharada E, Ada Harapan?

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 15 Februari 2023 | 19:04
Bagaimana nasib karir Bharada E usai divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, masih bisa selamat?
Kolase: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Bagaimana nasib karir Bharada E usai divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, masih bisa selamat?

Suar.ID - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini sudah mendengarkan sidang vonis mereka.

Karena itu, Bharada Epun jadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang paling akhir dengarkan sidang vonis.

Bharada Epun kini mendapatkan vonis1 tahun 6 bulan.

Terkait putusan vonisini, lalu bagaimanakah nasib karirBharada Eini, adakah harapan untuk diselamatkan?

Dilansir TribunPontianak.co.id, Ronny Talapessy sebagai pengacara Bharada E pun bakal terus kawal kasus ini dan tetap patuhi proses hukum.

Untuk diketahui, orangtua Bharada E atau Richard Eliazer tak hadir dan cupa bisa saksikan dari rumah.

Meski begitu, mereka pun sangat bersyukur atas vonis yang diberikan ini.

“Semoga Tuhan bisa terus mengapuni, dan saya akan peluk anak saya nanti karena saya tau anak saya terpaksa.

"Terimakasih banyak untuk keluarga Joshua yang sudah bisa memaafkan anak saya.

"Semoga bisa terus tabah dan mendukung anak saya,” ujarnya.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga almarhum Brigadir J berharap Bharada E bisa dapatkan vonis lebih ringan dibandingkan 4 terdakwa lain.

Bahkan, ia pun memohon agar Majelis Hakim setidaknya memvonis Bharada E dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E untuk jalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Ekspresi Bharada E ketika mendengar vonis hukuman 1,5 tahun dari majelis hakim kepadanya

Ekspresi Bharada E ketika mendengar vonis hukuman 1,5 tahun dari majelis hakim kepadanya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosodi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu 18 Januari 2023.

Bharada E sendiri tetap harus terima hukuman gegara perbuatannya ini buat Brigadir J meninggal dunia.

Rasa pilu keluarga Brigadir J yang rasakan kehilangan ini pun buat Bharada E ini sesali semua perbuatannya.

Sehingga, Bharada E pun akui semua perkara dan kejadian kala pembunuhan berencana yang dilakuakn oleh Ferdy Sambo.

Bakal Kembali Jadi Polisi?

Menurut Jamin Ginting, seorang pakar hukum pidana mengungkapkan kalau sidang vonis Bharada E ini adalah sidang yang dapat jadi panutan.

Mengutip dari tayangan YouTube Breaking News Kompas TV, Jamin Ginting garis bawahi kalau sidang ini bisa jadi 'Leading Case'.

Terlebih bila hakim bisa lakukan putusan hukum progresif hargai Justice Collaborator.

Putusan hukum progresif yang dimaksud ini adalah apakah hakim ingin kembalikan Bharada E sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim maka hakim tak boleh hukum Eliezer lebih dari 2 tahun.

Reza yang juga psikolog forensik dalam kasus Brigadir J ini pun jelaskan kalau ada beberapa hal yang bisa ringankan vonis pada Bharada E.

Pertama, Bharada E ini langsung meminta maaf pada keluarga Brigadir J kala sesi pertama persidangan.

Kemudian, kedua Bharada E sudah akui perbuatan sebelum sidang.

Reza pun ungkap kalau tindakan yang diambil Bharada E ini mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.

Dalam hal ini, terdakwa langsung akui perbuatannya dan akui salah.

"Studi menyimpulkan plea bargaining membuka ruang peringanan sanksi," kata Reza.

Sosok Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kolase Instagram - TribunJambi.com Aryo Tondang

Sosok Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiga, Bharada E disebut Reza telah bacakan nota pembelaan pribadi yang isinya lebih bagus ketimbang pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo.

Kendati begitu, pledoi ini bukan suatu yang paling dinantikan hakim.

"Yang ditunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa," katanya.

Faktor terakhir yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah rekomendasikan status justice collaborator pada Bharada E untuk bongkar dalang pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati Karena Ini

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x