Bahkan, ia pun memohon agar Majelis Hakim setidaknya memvonis Bharada E dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E untuk jalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosodi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu 18 Januari 2023.
Bharada E sendiri tetap harus terima hukuman gegara perbuatannya ini buat Brigadir J meninggal dunia.
Rasa pilu keluarga Brigadir J yang rasakan kehilangan ini pun buat Bharada E ini sesali semua perbuatannya.
Sehingga, Bharada E pun akui semua perkara dan kejadian kala pembunuhan berencana yang dilakuakn oleh Ferdy Sambo.
Bakal Kembali Jadi Polisi?
Menurut Jamin Ginting, seorang pakar hukum pidana mengungkapkan kalau sidang vonis Bharada E ini adalah sidang yang dapat jadi panutan.
Mengutip dari tayangan YouTube Breaking News Kompas TV, Jamin Ginting garis bawahi kalau sidang ini bisa jadi 'Leading Case'.
Terlebih bila hakim bisa lakukan putusan hukum progresif hargai Justice Collaborator.
Putusan hukum progresif yang dimaksud ini adalah apakah hakim ingin kembalikan Bharada E sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim maka hakim tak boleh hukum Eliezer lebih dari 2 tahun.