Info terbaru, identitas dari pengemudi mobil Toyota Fortuner itu akhirnya terungkap ke publik.
Pria yang sempat menodongkan pistol mainan kepada Ari itu bernama Giorgino Ramadhan alias (GR).
Kini GR sudah resmimenjadi status tersangka setelah menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online.
"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Senin 13 Februari 2023.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap GR.
Penahanan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,"katanya.
Baca Juga:Jadwal Kapal Ambon-Namlea Februari 2023, Nikmati Liburan Di Air Terjun Waeura