Follow Us

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Moh. Habib Asyhad - Senin, 13 Februari 2023 | 16:17
Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.
Kompas.com

Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.

Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.

Suar.ID - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati, Senin (13/2).

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati."

Vonis ini tentu melebihi tuntutan jaksa menuntut umum yang sebelumnya menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sekadar informasi, dalam kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai terdakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kuat Maruf juga ikut menjadi terdakwa.

Dalam kasus ini, majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest