Follow Us

Pandangan Terlihat Kosong, Ini Ekspresi Ferdy Saat Divonis Hukuman Mati

Adrie Saputra - Senin, 13 Februari 2023 | 16:07
Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Kompas.com

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Suar.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terdiam sambil berdiri saat vonis diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim yang dikutip dari Kompas.com.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Kompas.com

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Setelah dituntut mati, wajah Ferdy Sambo tampak datar.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Kompas.com

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Dia tidak menunjukkan ekspresi sedih maupun kecewa, pandangan terlihat kosong.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest