Dian pun akhirnya dapat panggilan dari pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.
"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut."
"Tapi kan saya memang menagih uang saya."
"Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," ujarnya.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sidang tuntutan berlangsung pada 31 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dian yang pernah berbaik hati meminjamkan sejumlah uang kepada temannya kini diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dian pun saat ini belum ditahan, namun mengalami guncangan psikis.
Baca Juga: Bansos Rp 2,4 Juta Batal Cair! Penerima BPNT 2023 Ini Dicoret dari Daftar