2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Jika sudah, Klik tombol CARI DATA.
Baca Juga: Jadwal BLT PKH 2023, Cair Rp900 Ribu Per Tahun, Begini Syaratnya!