Jadwal BLT PKH 2023, Cair Rp900 Ribu Per Tahun, Begini Syaratnya!

Jumat, 03 Februari 2023 | 20:04
Tribunnews.com

Awal tahun ini, jadwal BLT PKH 2023 ini kabarnya bakal kembali cair Rp900 ribu per tahun, simak syaratnya!

Suar.ID - Di awal tahun 2023 ini kabarnya bansos BLTPKH 2023 dikabarkan mulai cair.

Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat terima bansos BLT PKH 2023 ini, kini tinggal menunggu pencairan sebesar Rp900 ribu per tahunnya.

Bila merujuk ke pola lama pada setahunnya, maka jadwal BLT PKH 2023 ini bakal dilakukan dengan sistem tri bulan.

Nantinyadi 3 bulan pertama dalamtahun anggaran baru, BLT PKH 2023 bakal cair mulai bulan Januari hingga Maret.

Tri bulan ini pun diterima 4 kali pada bulan-bulan tertentu yaitu, Januari, April, Juli dan Oktober.

Meski begitu jadwal pencairan ini nampaknya bakal alami penundaan.

Pasalnya, ini disebabkan gegara ketidakmerataan pencairan di setiap daerah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA

Ilustrasi BLT PKH 2023

Dilansir TribunPontianak.co.id, untuk mengetahui sayarat terima bansos BLT PKH 2023 tahap pertama ini, Anda bisa mengeceknya bagi yang sudah terdaftar di pangkalan data terpadu kesejahteraan sosial.

Cukup dengan menggunakan HP, Anda bisa menggunjungi link resmi pengecekan bansos BLT PKH 2023.

Caranya cukup aksescekbansos.kemensos.go.id.

Untuk diketahui, program bansos dari kemensos ini diperuntukkan dalam rangka penanganan dan pemberantasan angka kemiskinan serta upaya untuk meningkatkan kualitas SDM yang unggul.

Besaran anggaran dalam program kemensos ini khusus Program Keluarga Harapan (PKH) ini sebesar Rp28,7 miliar.

Tribunpontianak.co.id/ka
Tribunpontianak.co.id/ka

Bansos BLT PKH 2023

Nantinya bansos ini disalurkan lewat bank yang sudah terkonek dengan kemensos dalam program ini yaituBNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Besaran jumlah yang bakal diterima oleh penerima PKH ini yaitu sebesar Rp900 ribu per tahun.

Kriteria Syarat Penerima Bansos BLT PKH 2023

Melansir dari Kemensos.go.id, kriteria keluarga yang bisa menerima atau tergolong dalam penerima manfaat PKH adalah yang miskin dan setidaknya memiliki satu syarat seperti:

1.Ibu hamil

2.Anak usia dini 0 sampai 6 tahun

3.Penyandang disabilitas berat

4.Orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

5.Atau keluarga miskin yang memiliki satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

6.Keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Dapat Rp 600.000, Bagaimana Cara Daftar BLT Subsidi Gaji 2023?

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya