Follow Us

PC Dituntut 8 Tahun, Emak-emak ini Malah Harapkan Bebas: Bukan Membela

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 03 Februari 2023 | 21:03
Seorang emak-emak bernama Neni hadir di PN Jaksel mengaku sebagai pendukung dari terdakwa Putri Candrawathi alias PC, berharap bebas.
Kolase: Tribunnews/JEPRIMA dan Tribun Tangerang/Nurmahadi

Seorang emak-emak bernama Neni hadir di PN Jaksel mengaku sebagai pendukung dari terdakwa Putri Candrawathi alias PC, berharap bebas.

Pasalnya, ia melihat tak ada perempuan yang berada di pihak PC selama persidangan.

Neni, warga Jakarta Pusat memberikan dukungan pada Putri Candrawathi saat persidangan yang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Tribun Tangerang/Nurmahadi

Neni, warga Jakarta Pusat memberikan dukungan pada Putri Candrawathi saat persidangan yang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Mengapa saya begitu mendukung karena tidak ada perempuan baik dari ahli tidak ada yang membela.

"Saya di sini bukan membela tapi memberitahu bahwa perempuan itu harus kuat, harus bisa berbicara apapun itu dan disuarakan," ungkap Neni.

Sebelumnya, publik sempat kecewa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan pada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Usut punya usut, kekecewaan ini dipicu karena ringannya tuntutan pada PC yang cuma 8 tahun penjara.

Sedangkan Bharada E yang sosoknya begitu berperan kuak kasus pembunuhan ini malah dituntut 12 tahun penjara.

Melansir dari Kompastv, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana nyatakan rasa tak puas adalah hal biasa.

Pada konferensi pers Kamis (19/1/2023), Fadil pun jelaskan kalau tuntutan yang disampaikan oleh jaksa disesuaikan dengan peran terdakwa dalam peristiwa pidana yang terjadi.

Ia pun menegaskan kalau JPU menuntut berdasarkan fakta persidangan.

"Dengan memperhatikan alat bukti, keterangan saksi, ahli," kata Fadil.

"Melihat juga dampak dari suatu perbuatan itu."

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest