Suar.ID - BLT ibu hamil akan segera disalurkan kembali pada Februari 2023.
Ibu hamil bisa mendapatkan uang hingga Rp 3 juta.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil jika ingin mendapatkan BLT PKH 2023.
Hanya ibu hamil yang sudah terdaftar di DTKS yang memenuhi syarat, termasuk ibu hamil rentan sosial, usia kehamilan masih dini yang layak menerima bansos kemensos Rp 3 juta tersebut.
Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara daftar BLT ibu hamil ini?
Ada dua cara bagi ibu hamil untuk mendaftar DTKS agar bisa segera menerima BLT PKH 2023.
Pertama, datangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Setelah itu, apabila sudah memenuhi syarat, minta diusulkan menjadi penerima bansos kemensos kategori PKH 2023 kepada petugas kelurahan.
Kedua, ibu hamil bisa instal aplikasi Cek Bansos Kemensos di Playstore dan usulkan secara mandiri.
Bagi ibu hamil yang ingin mengusulkan data diri secara mandiri, berikut tata caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore
- Login bagi yang sudah punya akun
- Bagi yang belum punya akun, siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP
- Bila akun berhasil didaftarkan, tunggu konfirmasi dari pihak bansos, tunggu 1-2 hari kerja
- Klik tautan Gmail, bila sudah ada notif Gmail, secara otomatis ibu hamil akan masuk ke aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu 'Daftar Usulan'
- Klik 'Tambah Usulam'
- Isi kembali data diri dan pilih jenis bansos PKH 2023
- Lampirkan foto KTP dan foto rumah ibu hamil
- Klik tambah usulan
Baca Juga: Lumayan Dapat Rp 200.000, Ini Cara Daftar BLT BPNT 2023