Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadwal BLT Gaji Guru Honorer, Simak Cara Cek Penerimanya Lewat Web ini

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 30 Januari 2023 | 17:33
Jadwal BLT Guru Honorer, simak perkembangannya terkini dan cara cek penerimanya lewat web info.gtk.kemdikbud.go.id.
KOMPAS.COM/BUDIYANTO

Jadwal BLT Guru Honorer, simak perkembangannya terkini dan cara cek penerimanya lewat web info.gtk.kemdikbud.go.id.

Suar.ID -BLT gaji guru honoreratau BSU guru honorerini merupakan bantuan yang sering Kementrian Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di Kemendikbud pada 2020 lalu.

Bansos ini pun diberikan secara bertahap sampai akhir Noveber 2020 lalu.

Anggaran untuk BLT gaji guru honorerini pun total anggarannya lebih dari Rp3,6 triliun.

Lalu kapankah jadwal BLT guru honorer atau BSU guru honorer ini dibagikan?

Dilansir TribunKaltim.co, Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sampaikan peluncuran BSU Kemendikbud pada Selasa (17/11/2020) lalu.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Dengan diluncurkannya BSU ini, Mendikbud pun berharap BSU bisa melindungi, mempertahankan dan tingkatkan kemampuan ekonomi para gosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

BSU ini pun disalurkan pada 162 ribu dosen dan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Ilustrasi guru
KOMPAS.com/DOKUMEN ELIVINA

Ilustrasi guru

Selain itu masih ada pula 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurut Mendikbud, Pemerintah pun bakal selalu utamakan kesederhanaan kriteria hingga mudahkan para calon penerima dan peroleh bantuan.

Syarat PTK yang mendapatkan BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

2. Berstatus non-PNS

3. Tak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari kementrian tenaga kerja

4. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020

Syarat ini pun tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer diinfo.gtkemdikbud.go.id

ilustrasi BSU 2022
Tribunnews.com

ilustrasi BSU 2022

- Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK Perguruan Tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id

- Login dengan memasukkan email yang sudah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang di Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

- Untuk membuka info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

- Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

- Setelah masuk, nantinya akan ada info terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Syarat BLT Gaji Guru atau BSU Guru Honorer

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

- Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Ngaku-ngaku Istri Polisi, Kebohongan Nur Dibongkar Polisi Usai Tabrak Selvi Hingga Tewas

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x