Syarat PTK yang mendapatkan BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
2. Berstatus non-PNS
3. Tak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari kementrian tenaga kerja
4. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
Syarat ini pun tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.
“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer diinfo.gtkemdikbud.go.id
ilustrasi BSU 2022
- Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK Perguruan Tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id
- Login dengan memasukkan email yang sudah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang di Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
- Untuk membuka info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.