Keterangan tersebut juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti pendukung yang diperoleh dan telah dikantongi oleh penyidik.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," tegas Hengki.
Kita tahu, Ecky ditangkap seiring dengan munculnya laporan orang hilang oleh istri Ecky pada akhir 2022 lalu.
Saat proses pencarian itulah polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang tersimpan dalam boks di sebuah rumah kontrakan selama kurang lebih setahun.
Belakangan, jasad perempuan itu akhirnya dikenali sebagai Angela Hindriati Wahyuningsih yang sempat dikabarkan hilang sejak 2019 lalu.
Ketika itu, kabar hilangnya Angela dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui bahwa Angela dibunuh Ecky dengan cara dicekik.
Seminggu kemudian, Ecky memutilasi jasad Angela dan menyembunyikannya dalam dua boks yang disimpan di kamar mandi kontrakan.
Jasad Angela kemudian dibiarkan di dalam boks kontainer yang berada di kamar mandi selama lebih dari setahun, sampai akhirnya ditemukan pada akhir Desember 2022.
Ekcy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencanaterhadap Angela dan dijerat menggunakan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).