“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.
Selain itu, JPU juga menyatakan kalau tak adanya pelecehan ini didukung fakat persidangan Putri tidak mandi atau ganti pakaian usai insiden di Magelang.
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.
Selain itu, JPU pun tuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual ini lantaran Putri masih sempat berbincang dengan Brigadir J.
Sebaliknya, disebut JPU, Sambo juga tak meminta istrinya untuk visum.
Padahal Sambo merupakan penyidik yang berpengalaman di Korps Bhayangkara.
"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.
Selain itu, JPU juga curigai tak adanya pelecehan karena Sambo ini biarkan Putri masih berada satu mobil dengan Brigadir J menuju rumah di Jalan Saguling menuju Duren Tiga.
"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," tukasnya.