Satreskrim Polres Bogor akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 20 Desember 2022.
Tersangka tak hanya mengenal korban, tapi juga anak korban.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai driver shopee food tersebut adalah guru ngaji anak korban.
"Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
Adapun motif pembunuhan yakni pelaku ingin menguasai harta benda korban.
"Ketika tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran si tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban."
"Kemudian korban dipancing diajak ke kontrakannya," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 338, 340 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," kata AKBP Iman Imanuddin.
Baca Juga: Bukannya Dipuji, Penampilan Baru Ayu Ting Ting malah Diejek Mirip Lucinta Luna