Follow Us

Ngeyel? Ferdy Sambo Tak Terima Pengakuan Pelecehan PC Diragukan Kriminolog: Saya Pastikan itu Terjadi!

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 22 Desember 2022 | 07:03
Pengakuan Putri Candrawathi alami pelecehan seksual diragukan kriminolog, Ferdy Sambo ngeyel tak terima.
Kolase: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan KOMPAS.com/IRFAN KAMIL

Pengakuan Putri Candrawathi alami pelecehan seksual diragukan kriminolog, Ferdy Sambo ngeyel tak terima.

Untuk diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Akibatnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ini didakwa secara bersama-sama telah lakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Bharada E pun menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini disebut terjadi usai cerita Putri yang akui dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Selanjutnya, Sambo pun marah dan merencanakan pembunuhan pada Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Gegara perbuatannya ini, Bripka RR, Sambo, Putri, Bharada E, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya pun kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Viral Pengantin Pria Disiksa karena Menikah dengan Wanita Cantik, Netizen Geram: Tidak Beradab!

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest