Untuk diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Akibatnya,Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ini didakwa secara bersama-sama telah lakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Bharada E pun menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini disebut terjadi usai cerita Putri yang akui dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Selanjutnya, Sambo pun marah dan merencanakan pembunuhan pada Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Gegara perbuatannya ini, Bripka RR, Sambo, Putri, Bharada E, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya pun kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Viral Pengantin Pria Disiksa karena Menikah dengan Wanita Cantik, Netizen Geram: Tidak Beradab!