"karena itu menyangkut istri saya," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Tak cuma Sambo, Putri pun sayangkan keterangan ahli kriminolog itu yang dianggapnya cuma berdasarkan satu berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya menyayangkan kepada Bapak, selaku ahli kriminologi,
"hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan,” ujar Putri Candrawathi dengan nada suara bergetar.
Selain itu, sambo pun akui keberatan soal konstruksi perkara yang diberikan penyidik pada Mustofa selaku ahli kriminologi.
Katanya, keterangan Mustofa sebagai ahli kriminologi cuma bersumber pada satu berita acara pemeriksaan milik Bharada E.
"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," jelas Sambo.
Menurut Sambo, ahli kriminologi ini tidaklah objektif.
Sedangkan, suami Putri sendiri menilai kalau penyidik ini bersikap subjektif.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka.
"Sekali lagi mohon maaf," jelas Sambo.