Suar.ID - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan baru-baru ini kembali jadi sosrotan saat mengikuti sidang.
Crazy Rich Bandung dan orang sering dipanggil "Sultan" itu belum lama ini divonis penjara karena kasus affiliator trading.
Doni Salmanan divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun olehMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandun.
Mengutip dari Kompas.com, Ketua majelis hakim Achmad Satibi menuturkan jika Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan hoaks.
Doni Salmanan membuat kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).
Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis hukuman Doni Salmanan ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara.Mengutip dari Antara pada Kamis (15/12/2022), majelis hakim juga menolak dakwaan kedua jaksa yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti kerugian kepada korban senilai Rp 17 miliar.
Hakim beranggapan jika aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana, lantaran regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.
Oleh karena itu, beberapa aset mewah yang menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada Doni Salmanan.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.