Suar.ID - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, telah mengumumkan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng tahun 2023. Sebelumnya, menurut hasil diskusi dewan pengupahan Jateng, Ganjar memutuskan kenaikan UMP Jateng didasari Permenaker RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 naik 8,01 persen.
Lalu Kota mana yang punya UMK tertinggi di Jateng?UMK tertinggi ada di Kota Semarang, yaitu sebesar Rp 3.060.350,57.
Ibu kota Jateng itu mengalami kenaikan 7,95 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.835.021,29. Saat ini UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara yaitu Rp 1.958.169,69.
Nominal tersebut mengalami kenaikan 7,6 persen dari UMK 2022 Rp 1.819.835,17.Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi (UMP) karena hasil perhitungan UMK di bawah UMP 2023.Berikut Ini Daftar UMK Jawa Tengah 2023Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk tahun 2023.
Nominal pengupahanini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kota Magelang: Rp 2.066.006,64
Kota Surakarta: Rp 2.174.169,00
Kota Salatiga: Rp 2.284.179,97
Kota Semarang: Rp 3.060.348,78
Kota Pekalongan: Rp 2.305.822,66
Kota Tegal: Rp 2.145.012,11
Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46