Suar.ID – Hotman Paris menanggapi RKUHP tentang pasangan yang berhubungan intim di luar nikah bisa dipenjara.
Menurut Hotman Paris, aturan tersebut sangat merugikan masyarakat Bali.
Hal itu karena tersebarb pemberitaan di luar negeri bahwa orang yang berhubungan intim di luar nikah bisa langsung dipenjara.
Padahal ancaman itu bisa terjadi bila ada orangtua atau anak dari pasangan yang melakukan hubungan intim melaporkan ke polisi.
Hotman Paris memberikan tanggapan terkait KKUHP itu dalam sebuah postingan di akun Instagramnya pada hari Kamis (8/12/2022).
"Hotman menyuarakan suara banyak orang dari Bali.""Hari Rabu katanya, turis yang ingin datang ke Bali banyak yang mengalihkan penerbangannya pindah ke Bangkok.""Jumlah turis yang berkurang diperkirakan 60 persen.""Jumlah turis berkurang karena terkait kabar viral seks di luar nikah bisa diancam penjara.""Kabar viral itu awalnya berasal dari pemberitaan dari CNN (di Amerika) yang sangat misleading yang mengatakan bahwa hubungan intim di luar nikah bisa diancam penjara.""Penurunan 60 persen kedatangan para turis ini sangat tidak fair untuk masyarakat Bali.""Penurunan itu karena ada berita viral yang menyesatkan.""Padahal ancaman penjara (seks di luar nikah) hanya kalau orangtua atau anak dari pasangan tersebut membuat laporan polisi.""Menteri pariwisata harap bergerak, dan kedubes di seluruh Indonesia umumkan bahwa itu pasangan yang berhubungan intim langsung dipenjara tidak benar.""Itu hanya kalau orangtua atau anaknya membuat laporan polisi, polisi tidak berhak membuat laporan polisi kecuali ada laporan dari anak atau orangtua dari pasangan tersebut, masyarakat mana pun tidak berhak," kata Hotman Paris.
Baca Juga: Bukan Jual Rumah, Billy Syahputra Bongkar Nasib Rumah Peninggalan Almarhum Olga Syahputra