Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gampang Banget Ngenalinnya, Ini 9 Ciri Pinjaman Online alias Pinjol Ilegal, Dan Ini 9 Ciri Pinjaman Online Legal

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 06 Desember 2022 | 00:13
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, bilang, ciri-ciri pinjaman online ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, bilang, ciri-ciri pinjaman online ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara itu, ini ciri-ciri pinjaman online lega:

1. Terdaftar dan berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

8. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x