Follow Us

Gampang Banget Ngenalinnya, Ini 9 Ciri Pinjaman Online alias Pinjol Ilegal, Dan Ini 9 Ciri Pinjaman Online Legal

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 06 Desember 2022 | 00:13
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, bilang, ciri-ciri pinjaman online ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, bilang, ciri-ciri pinjaman online ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suar.ID - Ada beberapa cara untuk mengenali pinjaman online alias pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, bilang, ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya, dilansir dari laman Kominfo.

Ada 9 ciri pinjol ilegal, yakni:

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin

2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular