3. Pilih "Hapus Data Dan Cache"
4. Data kamu pada aplikasi pinjaman online bersih
Menghapus aplikasi pinjaman online:
Setelah itu kamu bisa menghapus atau uninstall aplikasi pinjaman online di HP kamu.
1. Buka menu "Pengaturan"
2. Pilih "Aplikasi"
3. Uninstall
Jika kamu masih saja mendapatkan tagihan padahal masih lunas, kamu bisa langsung mengontak call center aplikasi tersebut.
Jelaskan pokok persoalannya dan buktikan kamu sudah melunasi semuanya.
Kamu juga bisa langsung menghubungi OJK alias Otoritas Jasa Keuangan.
Bisa di situs Ojk.go.id, bisa lewat email: waspadainvestasi@ojk, atau WA di 081-157-157, dan call center OJK di 157.