Suar.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual eks Kapolsek Pinang, Iptu Tapril masih terus bergulir.
Kasus tersebut hingga kini terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Mengutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya hingga kini belum menjadwalkan sidang kode etik dan profesi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Eks Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril.
Pasalnya Iptu Tapril disebut tidak melakukan pelecehan seksual.
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya baru selesai memeriksa Tapril, dan masih harus mendalami keterangan yang didapatkan.
"Belum, kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/11/2022).Menurut Zulpan, pihaknya harus melihat dugaan pemerkosaan yang menyeret anggota Polri tersebut secara berimbang.
Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, belum ditemukan bukti kuat terkait tuduhan pemerkosaan tersebut.
"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya."
"Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang.
"Hasil pemeriksaan kami sementara tidak ke situ," ungkap Zulpan.
Melansir Tribun Bali, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa apa yang telah terjadi antara Iptu Tapril dan wanita itu atas dasar suka sama suka.