Syabilla langsung tegas mengatakan kalau si pelaku alias sang suami ini bernama Tarmin (43).
Ia pun berprofesi sebagai sekuriti dan kini pun sudah ditangkap.

Aksi KDRT di Tangerang Selatan menggegerkan khalayak ramai, diduga suami cemburu karena istri keluar rumah malam-malam.
"Betul, yang bersangkyutan sudah ditahan di Polsek Cisauk," ujar Syabillah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (16/11/2022).
Sedangkan, korban ini merupakan istri sirinya yang berinisial K (44).
Kondisi terkini K sendiri pun menderita sejumlah luka di bagian kepala, utamanya wajah.
Selanjutnya, Syabillah pun mengatakan kalau Tarmin ini dijerat pasal 351 KUHPidana mengenai penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan kalau Tarmin ini tak dijerak dengan pasal KDRT.
Ini karena hubunganpelaku dengan korban ini cuma istri dari pernikahan sirisehinggatak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Karena tercatat secara agaman namun tidak secara negara, maka pasal yang dikenakan pun tak terkait dengan keluarga.
Margana pun ungkap kalau motif pelaku lakukan penganiayaan ini gegara curiga istrinya selingkuh.
"Mereka pasautri tapi nikah siri, tidak tercatat di KUA.