Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini uang korban," tambah Rizki.Para korban pun membandingkan putusan hakim ini dengan kasus serupa atas terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, di mana aset sitaan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.
"Ya putusan itu merugikan para korban, sehingga harapan kami jaksa menempuh upaya hukum sekali lagi," kata Rizki.
Adapun Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.