Majelis hakim memutuskan sidang kedua akan digelar pada 28 Oktober 2022.
"Akan kami pertimbangķan dulu apakah permohonan terdakwa bisa diterima atau tidak. Sesuai kesepakatan persidangan akan dilanjutkan pada 28 November 2022 jam 10.00 WIB," kata hakim.
Di persidangan pertama ini, sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra sempat molor selama satu jam. Semula sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun tertunda sehingga digelar pada pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim meminta para pihak agar mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan bersama.
"Kita sepakati sidang setiap jam 10.00 WIB. Mohon semua pihak agar bisa mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan bersama. Jangan seperti ini mundur 2 jam," kata hakim.
Didakwa Pencemaran Nama Baik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.
Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Slamet, Jaksa Penuntut Umum, mengungkap Nikita Mirzani telah membuat Dito Mahendra rugi sebesar Rp 17.500.000.
Hal ini berawal saat Dito Mahendra bertemu dengan rekan bisnisnya bernama Melisa, pengikut akun media sosial Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172. Dito Mahendra menawarkan sepatu Hermes miliknya kepada Melisa dengan harga Rp 17.500.000.
"Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 jam 20.00 WIB bertempat di Union Café Plaza Senayan, Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu. Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000,- kepada Saksi Melisa," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
"Sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di apartemen milik Saksi Melisa di Jakarta Barat, Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5.000.000,- kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito,".