Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Habis-habisan, Korban Tak Puas Putusan Vonis Indra Kenz: Hakim Tidak Punya Hati Nurani

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 15 November 2022 | 08:35
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tribunnews/JEPRIMA

Indra Kesuma alias Indra Kenz

Terdapat beberapa afiliator yang dilaporkan oleh MN, salah satunya adalah Indra Kenz.

Polisi akhirnya menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan selama tujuh jam.

Adapun sidang vonis Indra Kenz dimulai sekira pukul 15.10 WIB dan selesai sekira pukul 17.00 WIB.

Peristiwa sujud dan menangis para korban ini pun terjadi pada sekira pukul 17.10 WIB.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

Baca Juga: Indra Kenz Tak Terima Tuntutan Hukumannya Melebihi Kasus Koruptor Bansos: Saya Sudah Dimiskinkan

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x