Follow Us

Punya Fantasi Nakal yang Liar, Pria Ini Persilahkan Orang Lain untuk Rudapaksa Istrinya Berkali-kali

Adrie Saputra - Minggu, 13 November 2022 | 09:03
Ilustrasi berhubungan intim.
Tribun Jambi

Ilustrasi berhubungan intim.

Setelah ditangkap, K diperiksa di Institute of Mental Health dan didiagnosis mengidap gangguan kronis.

Namun pengadilan menyatakan bahwa K sepenuhnya menyadari tindakan ilegalnya.

Jaksa merekomendasikan hukuman penjara 19 hingga 23 tahun dan hukuman cambuk 24 kali untuk K dan M.

Sementara L direkomendasikan hukuman penjara 11 hingga 16,5 tahun penjara.

Untuk N, 17 hingga 21 tahun penjara.

J, P, dan O masih dalam proses menunggu putusan pengadilan Singapura.

Baca Juga: Terkuak Penyebab Mantan Ariel NOAH Ini Ogah Tegur Ayu Ting Ting, Kini Hubungannya Terungkap

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest