Setelah ditangkap, K diperiksa di Institute of Mental Health dan didiagnosis mengidap gangguan kronis.
Namun pengadilan menyatakan bahwa K sepenuhnya menyadari tindakan ilegalnya.
Jaksa merekomendasikan hukuman penjara 19 hingga 23 tahun dan hukuman cambuk 24 kali untuk K dan M.
Sementara L direkomendasikan hukuman penjara 11 hingga 16,5 tahun penjara.
Untuk N, 17 hingga 21 tahun penjara.
J, P, dan O masih dalam proses menunggu putusan pengadilan Singapura.
Baca Juga: Terkuak Penyebab Mantan Ariel NOAH Ini Ogah Tegur Ayu Ting Ting, Kini Hubungannya Terungkap