Suar.ID - Persidangan kasus Ferdy Sambo kini masih terus bergulir guna menentukan hukuman yang tepat atas tindak pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo diketahui dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Meski telah menghilangkan nyawa Brigadir J, namun Ferdy Sambo disebut tidak akan dihukum mati.
Pernyataan itu dilontarkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris menurut penilaiannya terhadap kasus Ferdy Sambo.
Hotman Paris yakin Ferdy Sambo Cs tidak akan dijatuhi vonis hukuman mati.
Menurutnya ada beberapa faktor yang bisa menyelamatkan Sambo dari hukuman mati.
Salah satunya adalah tangisan Ferdy Sambo di depan ajudannya yaitu Bripka Ricky.
Hotman Paris mengatakan, tangisan Ferdy Sambo tersebut bukanlah air mata buaya atau tangisan settingan.
Alhasil tangisan tersebut digadang bisa membuat Sambo Cs lolos dari jeratan hukuman berat.
"Saya baca itu, benar seorang Jenderal menangis. Ya saya baca lagi, jarak waktu dia menangis sampai kemudian penembakan itu kurang dari 45 menit dan itu tidak ada orang lain, jika itu berpura-pura," ungkapnya dalam tayangan Catatan Demokrasi tvOne, melansir Grid.ID, Kamis (10/11/2022).
"Dan waktu itu kan belum ada sandiwara, belum terbongkar. Maksud saya, di situlah motivasi saya bisa masuk bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana bisa lolos dari situ, namunkalau pasal 338 agak susah untuk lolos," sambung Hotman.
"Mungkin nangis-nangis belakangan, bisa saja di rekayasa. Tapi kalau seorang Jenderal berdua sama ajudannya nangis, kayaknya agak susah itu disimpulkan rekayasa tangisan," ucapnya.