Suar.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga kini masih bergulir.
Mengutip dari kompas.com, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, telah menjalani sidang lanjutan.Sidang lanjutan tersebut kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (3/11/2022).Beberapa saksi pun dihadirkan pada persidangan kali ini,Salah satu sakti yang hadir adalah seorang pria bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.Afung diketahui sebagai seorang pengusaha CCTV.Dia juga merupakan seorang teknisi CCTV.Pekerjaan yang dilakukannya yakni pemasangan, perbaikan, dan pergantian CCTV yang rusak.Afung sendiri merupakan orang yang mengganti DVR di pos satpam perumahan Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga.Afung sempat gelagapan saat ditanya Hakim Ahmad Suhel soal riwayat order yang dilakukan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay kepadanya, dikutip dari Kompas TV.Sebagai informasi, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, adalah perwira Polri yang bertugas di Bareskrim dan menjadi saksi fakta tewasnya Brigadir J, tapi lolos dari sanksi etik."Saudara, Saudara tadi katakan kenal dengan Acay dari tahun 2011 ya," kata Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022)."Kurang lebih, saya lupa ingat ya," jawab Afung.Afung kemudian mengatakan kepada Hakim Ahmad Suhel, jika Acay selama ini hanya meminta pergantian untuk DVR yang rusak.Baca Juga: Bukan Sosok Sembarangan, Inilah Sosok Pemeran Video Asusila 16 Menit Kebaya Merah, Ditangkas Di Kos-kosan