Bukan Sosok Sembarangan, Inilah Sosok Pemeran Video Asusila 16 Menit Kebaya Merah, Ditangkas Di Kos-kosan

Selasa, 08 November 2022 | 14:01
Istimewa

Pemeran video asusila 16 menit kebaya merah, yang pria seorang pengusaha sementara yang wanita adalah model dan influencer.

Pemeran video asusila 16 menit kebaya merah, yang pria seorang pengusaha sementara yang wanita adalah model dan influencer.

Suar.ID -Banyak yang penasaran, siapa laki-laki dan perempuan pemeran video asusial 16 menit yang dikenal sebagai "Kebaya Merah"?

Setelah menjadi teka-teki berhari-hari, polisi akhirnya mengungkap siapa pemeran video asusila kebaya merah.

Polisi dari Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menangkap pasangan itu di sebuah indekos di daerah Jalan Medokan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/11) kemarin.

Dilaporkan Tribunnews.com, keduanya ditangkap sekitar pulu 21.00 WIB.

Sebelumnya, diberitakan video tersebut dibuat di sebuah hotel di kawasan Jalan Sumatera, Surabaya.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, keduanya mengaku hanya sekali membuat video asusila tersebut.

Identitas keduanya pun telah diketahui.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "Kebaya Merah" berinisial ACS.

Sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH, dikutip dari TribunJatim.com.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakangan diketahui sebagai model.

Farman mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Polda Jatim.

Dikutip dari Surya.co.id, keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri).

Kolase Twitter
Kolase Twitter

Viral Video Dewasa 16 Menit, Sosok Wanita Kebaya Merah Terbongkar.

Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.

Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan 24 tahun.

Alasan berkostum kebaya merah

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bukan karyawan hotel

Sosok wanita berkebaya merah yang viral lantaran terekam membuat video porno dengan seorang pria di salah satu hotel di Surabaya.

Wanita tersebut berinisial AH dan disebut influencer asal Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.

Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022.

Twitter

Viral video syur wanita berkebaya merah.

Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.

Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya