Follow Us

Jangan Takut atau Panik! 5 Lembaga Ini Siap Bantu Kamu Hadapi Teror Pinjol Ilegal

Adrie Saputra - Rabu, 09 November 2022 | 17:09
Ilustrasi debt collector di depan rumah warga.
Kompas.com

Ilustrasi debt collector di depan rumah warga.

Suar.ID - Pernahkah Anda melakukan pinjaman online?

Pinjaman online memang sangat menarik minat masyarakat yang membutuhkan pinjaman cepat.

Biasanya hanya dengan KTP, uang akan langsung cair ke rekening peminjam.

Namun terkadang ada beberapa aplikasi pinjol yang menagih dengan tidak sopan saat jatuh tempo.

Bahkan ada debt collector yang menagih dengan mengancam, apdahal waktu peminjaman masih belum jatuh tempo.

Jika kondisi tersebut terjadi, Anda tak perlu panik.

Berikut ini langkah-langkahnya:1. Kumpulkan bukti teror dan ancaman yang ditujukan kepada Anda.

2. Langsung datang ke kantor polisi di sekitar wilayah Anda tinggal.Cara Mengadukan Debt CollectorSelain membuat laporan ke kantor polisi, ada 4 lembaga yang bisa membantu Anda ketika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih.

Berikut ini adalah 4 lembaga yang bisa membantu Anda menghadapi debt collector:1. Bank Indonesia

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3. Yaysan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

4. Yaysan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Baca Juga: Calon Suami Ayu Ting Ting? Terbongkar Bilqis Panggil Sosok Pria Ini 'Daddy'

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest