Pastikan pinjol legal dan diawasi oleh OJK.
Berikut ini cara cek pinjol terdaftar OJK 2022 seperti dimuat Kompas.com.
Setidaknya ada 4 cara yang bisa dicoba.
1. Melalui situs OJK
Buka laman resmi OJK diwww.ojk.go.id.
Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di kanan bawah.
Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggarafintech lendingberizin OJK atauplatformpinjamanonlinelegal.
2. Melalui nomor telepon OJK
Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
3. Melalui e-mail
Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamatkonsumen@ojk.go.id
Baca Juga: Pinjol yang Aman dan Legal Serta Tips Bila Dihubungi Debt Collector