Follow Us

Pantas Diganjar Pasal Ini, Susi ART Ferdy Sambo Bocorkan Aib Sendiri di Persidangan

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 01 November 2022 | 08:11
Susi ART Putri Candrawathi beri keterangan di hadapan majelis hakim, Senin, (31/10/2022).
Kompas TV

Susi ART Putri Candrawathi beri keterangan di hadapan majelis hakim, Senin, (31/10/2022).

Suar.ID - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengaku telah menduga keterangan yang disampaikan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi berubah-ubah.

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Susi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Saat ditanya Hakim, wanita itu lebih banyak mengatakan 'tidak tahu'.

Bahkan keterangan yang disampaikan Susi dalam persidangan pun berbeda dengan apa yang ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Martin, inkonsistensi keterangan Susi justru membuatnya tampak 'menguliti' diri sendiri.

"Memang keterangan Susi ini sudah saya duga, akan terekspos atau terkuliti ketika dia memberikan kesaksian di persidangan," jelas Martin, dalam program Kompas TV, Selasa.

Ia pun setuju dengan apa yang disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting bahwa Susi telah memiliki 'cerita sendiri' saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memberikan kesaksiannya.

Narasi yang dibangun Susi ini, kata dia, merupakan hasil doktrin 'mereka' yang memiliki kepentingan atas kasus ini.

"Kenapa saya bilang begitu? Saya sepakat dengan apa yang dibilang Dr Jamin Ginting bahwa Susi berangkat ke persidangan, dalam memberikan keterangan sudah memiliki paradigma sendiri, sudah memiliki jalan cerita sendiri akibat doktrin dari orang-orang tertentu yang mungkin saja mengajarkan dia," tegas Martin.

Martin pun menekankan bahwa Susi bisa dijerat Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu dengan ancaman Pasal 242 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun.

Hal itu karena keterangan yang diberikan selalu berubah, meskipun telah di bawah sumpah.

"Nah memang dalam keadaan seperti ini yang paling tepat adalah menggunakan pasal 174 ya. Kenapa saya bilang demikian? Agar bisa memutus circle ataupun sistem terhadap orang yang mengajarkan ataupun mendoktrin si Susi ini," kata Martin.

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest