Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didatangkan sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
Suar.ID -Sidang lanjutan kasus penembakan Brigadir j menghadirkan Susi ART Ferdy Sambo pada Senin (31/10).
Susi dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mencecar Susi dengan beberapa pertanyaan.
Salah satunya terkait siapa yang melahirkan anak bungsu Putri Candrawathi.
Awalnya dari pertanyaan Majelis Hakim terkait jumlah anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Ada empat yang mulia," jawa Susi, dilansir Tribunnews.com, Senin.
Susi pun menyebutkan nama anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Trisa Sambo, Tribrata Sambo, Datia Sambo, dan Mas Ark," kata Susi.
"Umur berapa Arka?" tanya Hakim.
"Setahun setengah," Susi jawab.
"Lahir di mana?"
"Di rumah Bangka."
Setelah itu, hakim tiba-tiba bertanya, siapa yang melahirkan Arka, anak terakhir Susi.
Hakim bahkan sampai bertanya hingga tiga kali.
Dari tiga pertanyaan itu, jawaban Susi sama: Arka anak Putri Candrawathi yang lahir 23 Maret 2021.
"Yang melahirkan Arka siapa?" tanya Hakim.
"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.
"Saudara bohong? Siapa yang melahirkan?" tanya Hakim lagi.
"Ibu Putri," Susi menjawab lagi.
"Saudar tetap pada keterangan jika Putri yang melahirkan?" tegas Hakim
"Siap, Ibu Putri," jawab Susi.
Masih dari sumber yang sama, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyemprot Susi karena keterangannya berubah-ubah.
Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.
Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.
Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut. Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.
"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak juga," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.
"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan.
Hakim mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.
"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.
Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.
"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?" tanya Hakim lagi.
"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.