Suar.ID -Diancam Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Ketakutan, Langsung Patahkan Laptop Isi Data Rekaman CCTV.
Dalam perkara ini, ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Kini, terdakwa obstruction of justice, AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan keberatan atas dakwaan dugaan kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu materi yang menjadi keberatan, Arif dalam kondisi diancam.
Pasalnya, ia di bawah tekanan saat mematahkan laptop berisikan data rekaman CCTV penting di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih menyatakan, ancaman itu terlihat saat Arif Rachman dan Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo, seusai melihat isi rekaman CCTV di Duren Tiga.
Di dalam CCTV itu, Arif Rachman kaget.
Lantaran ia melihat, Brigadir J ternyata masih hidup saat Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Divisi Humas Polri dan Polres Jakarta Selatan di awak media.
Melihat fakta itu, Ferdy Sambo pun naik pitam.