Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menegaskan, keputusan ini merupakan hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU,"
"Sehingga, penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, melansirdari Kompas.com.
Pihaknya menegaskan kembali alasan sesuai pasal subyektif, Nikita melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.
Baca Juga: Pihak Dito Mahendra Tak Mau Berdamai, Sebut Nikita Mirzani Penjahat Kambuhan