Dari kejadian itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa pisau yang digunakan H untuk menganiaya korban.Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
"Untuk sekarang pelaku masih kita periksa untuk didalami apakah ada dugaan motif lain," jelas Dedi.
Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Tangan Kiri Menurut Primbon Jawa, Siap-siap Ketemu Jodoh?