Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Petani Aniaya 'Preman Kampung' hingga Tewas, Ternyata Kesal karena Sering Dipalak!

Adrie Saputra - Minggu, 30 Oktober 2022 | 10:37
Ilustarsi pembunuhan.
Pixabay.com

Ilustarsi pembunuhan.

Dari kejadian itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa pisau yang digunakan H untuk menganiaya korban.Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

"Untuk sekarang pelaku masih kita periksa untuk didalami apakah ada dugaan motif lain," jelas Dedi.

Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Tangan Kiri Menurut Primbon Jawa, Siap-siap Ketemu Jodoh?

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x