Suar.ID - Seorang petani di Desa Sri Mulyo, Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial H (29) dikabarkan ditangkap polisi.
Dia diciduk polisi karena nekat menganiaya tetangganya berinisial R (29) hingga tewas karena kelakuannya disebut seperti "preman kampung".
H mengatakan jika R sering melakukan pemalakan laiknya preman meski mereka hidup bertetangga.
Petani tersebut akhirnya menganiaya tetangganya itu karena kesal selalu dipalak.
Perbuatan H bahkan membuat warga sekitar heboh dan tak percaya.Mengutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (28/10/2022) siang.
Awalnya, warga setempat ketakutan mendapati R terkapar bersimbah darah di pinggir jalan.
Setelah diperiksa, R ternyata sudah meninggal dunia.
Jenazah korban lalu dievakuasi oleh petugas.
"Dari temuan itu kami akhirnya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," kata Dedi di Musi Rawas pada Sabtu (29/10/2022) yang dikutip dari Kompas.com.
Petugas kemudian menangkap H sekitar dua jam setelah peristiwa itu.
Menurut pemeriksaan, H kesal karena sering dipalak korban saat melintasi lokasi kejadian.
"Korban ini adalah pengangguran yang sering memalak korban, sehingga dia akhirnya marah karena sering dipalak dan menganiaya korban sampai tewas," ujarnya.
Dari kejadian itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa pisau yang digunakan H untuk menganiaya korban.Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
"Untuk sekarang pelaku masih kita periksa untuk didalami apakah ada dugaan motif lain," jelas Dedi.
Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Tangan Kiri Menurut Primbon Jawa, Siap-siap Ketemu Jodoh?