Suar.ID - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J untuk Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sudah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu.
Sedangkan sidang untuk Bharada E digelar secara terpisah pada Selasa (23/10/2022).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum itu, terungkap bahwa Putri Candrawathi sengaja memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke kamarnya.
Yosua dikatakan sempat menolak saat dipanggil, namun dibujuk oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.
Saat mendatangi Putri Candrawathi, Ricky Rizal meninggalkan keduanya di dalam kamar pribadi Putri selama sekitar 15 menit.
"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi selama sekitar 15 menit," ujar jaksa seperti dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Minggu (23/10/2022).
Setelah itu, Yosua keluar dari kamar Putri.
Kuat Ma'ruf kemudian mendesak Putri untuk melaporkan perbuatan Yosua kepada Ferdy Sambo.
"Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," kata Kuat Ma'ruf kepada Putri dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Fakta ini tentu sangat janggal, mengingat Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pelecehan Brigadir J, malah memanggil orang yang disebutnya pelaku ke kamar pribadinya.
Kejanggalan ini rupanya juga menjadi sorotan utama pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara kondang ini menyebut bahwa sebenarnya Putri Candrawathi yang memiliki hasrat dengan Brigadir J.