Follow Us

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Peran Tersangka Hingga Ancaman Hukuman

Rizki Dewi Ayu - Jumat, 07 Oktober 2022 | 12:15
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.
KOMPAS TV

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

4. WSS (Kabag Ops Polres Malang), FIFA secara jelas melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan pertandingan. WSS juga tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personil

5. H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim), Kapolri menyatakan, H memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang), Peran PSA disebut sama seperti AKP H. Yakni memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.

Sebagai kilas balik, kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022).

Saat laga itu, Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

Kerusuhan pun tak terhindari sampai polisi akhirnya menembakkan gas air kata ke arah penonton yang berada di tribun.

Akibatnya, ratusan orang luka dan 131 orang yang berada di stadion meninggal dunia.

Baca Juga: Istana Tanggapi Sikap Presiden Jokowi Tak Salami Kapolri, Terungkap Alasannya

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest